15 Jul 2013
30 Agu 2012
Pada hari kamis tanggal 16 agustus 2012 lalu Direktur Departemen Pengedaran Uang Bank
Indonesia, Adnan Djuanda mengeluarkan sebuah pernyataan yang isinya melarang penggunaan dinar dan dirham sebagai alat pembayaran transakssi jual beli di indonesia. Beliau megatakan bahwa selama
masih di kawasan negara Indonesia, hanyalah
rupiah yang menjadi alat pembayaran yang sah.
Bahkan katanya, ancaman kurungan penjarapun
bisa diberikan kepada siapa saja yang
menggunakan alat pembayaran non rupiah.
Saya kaget begitu mengetahui kabar tersebut. Walaupun saya tidak menggunakan dinar dan dirham dalam transaksi jual beli (atau lebih tepatnya belum) tapi ssaya merasa kecewa dengan pelarangan itu. Saya tidak meengerti mengapa penggunaan dinar dan dirham sebagai alat tukar dilarang di indoneesia.
Apakah karena melannggaar undang undang? Jika mungkin penggunaan dinar dan dirham sebagai alat tukar dianggap melanggar undang undang maka uu yang dimaksud adalah uu no 7 th 2001 tentang mata uang.
Undaang undang ini memang memidana penggunaan mata uang non rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah RI dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda 200 juta. Tapi bukankah undang undang ini sudah memiliki pengecualian?
Penggunaan selain rupiah diizinkan jika sudah ada perjanjian terlebih dahulu atau untuk transaksi perrdagangan internasional. Jadi penggunaan dinar dan dirham diperbolehkan jika ada kesepakatan antara penjual dan pembeli, kenapa harus dilarang?
Selain itu, undang undang mata uang hanya mengatur penggunaan mata uang yang
sah yakni mata uang fiat yang berbentuk kertas atau koin yang diakui oleh suatu negara. Sedangkan Dinar
emas dan Dirham perak bukanlah mata uang yang
sah dari sesuatu negara. Adakah negara di dunia sekarang ini yang menggunakan dinar dan dirham sebagai mata uangnya yang sah? Jelas tidak ada, bahkkan romawi (italia) pun sudah tidak menggunakan dinar dan persia (iran) pun sudah tidak menggunakan dirrham. Jadi jelas bahwa Dinar emas dan Dirham perak bukanlah uang fiat.keduanya adalah
satuan berat, masing-masing 4.25 gr emas (22
karat) dan 2.975 gr perak (murni). Kesimpulannya penggunaan dinar dirham sebagai alat pembayaran di indonesia tidaaklah melanggar undang undang jika antara penjual dan pembeli sama sama sepakat jadi tidak seharusnya pemerintah melarang.
Lagi pula bukankah sehharusnya pemerintah senang jika banyak warganya yang menggunakan dinar dirham sebagai alat transaksi jual beli? Masyarakat yang memegang dinar tidak perlu kuatir nilai dinarnya akan berkurang dan mereka tidak perlu cemas daya belinya akaan menurun tergerus inflasi sebagaimana jika mereka memegang uang kertas. Bukankah itu artinya lebih menjaga keadilan dan kesejahteraan masyarakat?
Jika dibandingkan dengan uang kertas, dinar dirham pun memberikan lebih banyak keunggulan dan maaanfaat dibandingkan uang kertas. Keunggulan itu antara lain
21 Mei 2012
Oou Cantiknya
Ya Jamil Ya Allah
Ya Jamil, Anta al-Jamil
Kecantikan hanyalah milikMu
Engkaulah yang Maha Cantik
Tolonglah aku wahai Dzat yang kecantikannya abadi, tak pernah pudar. lindungi aku dari kecantikan hiasan yang fana dan bawa aku kepada kecantikan sejati yang abadi.
allahumma ajirna min syarri nisaa
allahumma ajirna mim bala'innisaa
allahumma ajirna min fitnatinnisaa
28 Apr 2012
diam, jauh lebih baik
Untuk apa aku menjelaskan kepada orang yg hanya mau menerima penjelasan yg disertai bukti sedangkan aku blm memiliki bukti itu saat ini? Aku lebih memilih diam karena itu lebih baik bagiku ketimbang berbicara yg belum tentu berguna
5 Apr 2012
pelabuhan cinta abadi
"Tidak ada yang benar-benar kekal kecuali Engkau wahai Tuhanku. Segala sesuatu selainmu bersifat fana dan sementara. Sementara yang sementara tak layak untuk mendapat cinta abadi dan tak layak untuk diikatkan secara kuat kepada kalbu yang pada dasarnya telah dicipta untuk kekal abadi. Karena semua entitas yang ada bersifat fana dan akan meninggalkanku, maka aku akan meninggalkannya sebelum ia meninggalkanku dengan mengucap Ya Baqi Anta al-Baqi (wahai yang maha kekal, Engkaulah yang maha kekal) secara berulang ulang."
--Bediuzzaman Said Nursi--
taubat
wahai Tuhan jauh sudah kaki melangkah
Aku hilang tanpa arah, rindu hati sinarMu
Wahai Tuhan aku lemah, hina berlumur noda
Hapuskanlah terangilah dihitam jalanKu
Ampunkanlah aku terimalah taubatku
Sesungguhnya Engkau sang maha pengampun dosa
Ya Robbi ijinkanlah aku kembali padamu
Meski mungkin takkan sempurna
Aku sebagai hambaMu
Ampunkanlah aku terimalah taubatku
Sesungguhnya Engkau sang maha pengampun dosa
Berikanlah aku kesempatan waktu
Aku ingin kembali
Kembali
Dan meski tak layak sujud padaMu
Dan sungguh tak layak aku
Ampunkanlah aku terimalah taubatku sesungguhnya Engkau sang maha pengampunn dosa
Berikanlah aku kesempatan waktu
Aku ingiin kembali
Kembali kepadaMu
Ampunkanlah aku